Rabu, 29 April 2015

Penegakan Undang-Undang Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan

Kebijakan Uni Eropa untuk memberantas pembalakan liar dan perdagangan yang terkait dengannya diatur dalam Rencana Aksi FLEGT. Langkah utama dari Rencana Aksi ini adalah tercapainya Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreements-VPAs), yang bertujuan untuk memperjelas aturan-aturan legalitas di negara-negara produsen kayu -dan selanjutnya memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum- untuk memastikan bahwa hanya produk-produk yang disertifikasi secara legal yang masuk ke pasar Uni Eropa. Sesuai dengan permintaan sebelumnya dari Pemerintah Indonesia kepada negara-negara konsumen untuk tidak membeli kayu ilegal dari negara ini, Indonesia termasuk negara pertama yang bersedia untuk melakukan perundingan. Sejak penerapan keputusan-keputusan tahun 2009 yang menentukan aturan-aturan baru untuk verifikasi legalitas, berbagai kemajuan telah dicapai.

Uni Eropa juga mempertimbangkan untuk menerapkan suatu peraturan baru untuk mengurangi risiko masuknya produk-produk kayu yang diperoleh secara ilegal ke pasar Uni Eropa. Usulan peraturan tersebut akan mewajibkan para pedagang agar mengupayakan jaminan yang memadai bahwa produk-produk kayu yang mereka jual diperoleh sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal.

Hal ini seharusnya memberi pesan kuat kepada para operator yang ingin mengakses pasar Uni Eropa dan meningkatkan insentif bagi pengelolaan hutan yang sah dan berkelanjutan, khususnya di negara-negara berkembang yang tertarik untuk mempertahankan dan memperluas ekspor mereka ke Uni Eropa. Peraturan ini akan memberikan suatu insentif dagang untuk kepentingan “negara-negara penandatangan VPA”.

 Kayu-kayu berlisensi FLEGT secara otomatis akan dianggap legal oleh otoritas Uni Eropa, yang berarti bahwa impor kayu dari “negara-negara penandatangan VPA” akan membebaskan para operator dari risiko dan beban. Oleh karena itu, perdagangan kayu berlisensi FLEGT dengan negara-negara penandatangan VPA akan dipermudah pembuatan peraturan ini.

Untuk itu, beberapa upaya-upaya dilakukan demi mendukung kebijakan ini melalui Proyek Dukungan FLEGT (FLEGT Support Project). Proyek ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan sumbangan dari Komisi Eropa sebesar € 15 juta. Walaupun masih berjalan, proyek tersebut telah mencapai beberapa hasil seperti pembentukan pusat-pusat informasi untuk meningkatkan transparansi di bidang ini, kasus penuntutan yang lebih baik terhadap para pembalak liar di Kalimantan Barat dan Jambi, serta penyediaan pemindai kode batang (bar code) dan sistem satelit untuk melacak aliran kayu secara lebih baik. Proyek ini merupakan bagian dari Rencana Aksi FLEGT yang lebih besar, yang juga mencakup perundingan Perjanjian Kemitraan Sukarela dengan Pemerintah Indonesia untuk menyusun suatu skema perizinan yang terpercaya untuk ekspor kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa.


http://www.hijauku.com/wp-content/uploads/2012/02/Anti-nuclear-rally-Aanesta-ydinvoima-historiaan-@-Flcikr.jpg

Perubahan cara kita mengelola lahan dan masalah yang ditimbulkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir menjadi dua isu lingkungan terpenting abad 21. 
Perbaikan dramatis pada cara kita mengelola lahan dan memilih energi menjadi kunci kesuksesan memasok makanan, menghemat air dan mengatasi masalah perubahan iklim pada abad 21.
Hal ini terungkap dalam Buku Tahunan Program Lingkungan PBB (UNEP’s Year Book) 2012 yang diterbitkan minggu lalu. Menurut UNEP, selama 25 tahun terakhir, sebanyak 24% wilayah daratan dunia sudah mengalami penurunan kualitas dan produktifitas akibat pola pengelolaan tanah yang tidak berkelanjutan.
Cara bertani dan mengolah lahan konvensional yang eksploitatif memicu erosi tanah 100 kali lipat lebih cepat dibanding cara alam membentuknya.
Pada 2030, jika kita tidak mengubah cara kita mengelola lahan, lebih dari 20% habitat di darat seperti hutan, rawa-rawa dan padang rumput di negara berkembang, akan segera berubah menjadi lahan garapan.
Hal ini akan menyebabkan kerusakan parah pada keanekaragaman hayati dan layanan ekosistem penting seperti material, air dan energi yang kita gunakan.
Dampak cara kita mengelola lahan terhadap perubahan iklim juga sangat besar. Tanah mengandung bahan-bahan organik yang berfungsi sebagai penyimpan karbon dalam jumlah besar. Bahan-bahan organik ini juga berfungsi sebagai pengikat nutrisi yang diperlukan tanaman untuk tumbuh dan memungkinkan tanah meyerap air hujan.
Sejak abad ke-19, sekitar 60% karbon yang tersimpan di tanah dan tanaman hilang akibat perubahan penggunaan lahan, seperti untuk lahan pertanian dan pemukiman penduduk.
Tanah di dunia sedalam satu meter, diperkirakan menyimpan 2.200 Gigaton atau 2.200 miliar ton karbon – lebih banyak dibanding jumlah karbon yang tersimpan di atmosfer.
Jika cara pengelolaan lahan tradisional berlanjut, karbon-karbon ini akan terlepas ke atmosfer yang akan memerparah pemanasan global yang diakibatkan oleh pembakaran bahan bakar fossil.


Kerusakan pada lahan-lahan gambut saat ini memroduksi lebih dari 2 Gt emisi karbon dioksida (CO2) per tahun – setara dengan 6% emisi gas rumah kaca yang diproduksi oleh manusia. Dan tingkat kerusakan lahan gambut saat ini 20 kali lipat lebih cepat dibangkit kapasitas lahan gambut untuk menyimpannya.
http://www.hijauku.com/wp-content/uploads/2012/02/Nuclear-Power-Plants-in-Japan-Fysik-kemi-tjek.dk_.jpg

Buku tahunan yang diluncurkan empat bulan sebelum Pertemuan Rio+20 ini juga membahas tantangan besar untuk menon-aktifkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang sudah berakhir masa pakainya.
Dalam sepuluh tahun ke depan, jumlah PLTN diperkirakan akan bertambah 80 unit. Pada saat yang sama, PLTN generasi pertama juga akan berakhir masa pakainya.
Terhitung Januari 2012, sebanyak 138 PLTN akan dinon-aktifkan di 19 negara, termasuk 28 di Amerika Serikat, 27 di Inggris, 27 di Jerman, 12 di Perancis, 9 di Jepang dan 5 di Federasi Rusia. Namun dari semua PLTN yang akan dinon-aktifkan tersebut hanya 17 yang sudah berhasil dinon-aktifkan dengan aman.
Negara-negara maju kini juga tengah meninjau kembali program nuklir mereka sejak terjadinya tragedi tsunami yang merusak PLTN di Fukushima dan wilayah lain di Jepang pada 2011.
Sementara jumlah negara berkembang yang berencana membangun PLTN baru semakin banyak dan PLTN tua yang akan dinon-aktifkan juga terus bertambah.
Menurut UNEP, biaya untuk menon-aktifkan PLTN tergantung dari tipe, ukuran, kondisi dan lokasi reaktor serta kedekatannya ke fasilitas pembuangan limbah nuklir.
Di Amerika Serikat, biaya rata-rata untuk menon-aktifkan PLTN mencapai 10-15% dari modal awal. Sementara di Perancis, dalam kasus reaktor Brennilis, biayanya mencapai 60% dari modal biaya pendirian. Biaya ini diperkirakan akan terus meningkat pada masa datang.
Menurut Achim Steiner, Direktur Eksekutif UNEP, dua masalah besar di atas – yaitu tata kelola lahan dan penon-aktifan PLTN – akan menentukan masa depan dunia. “Pertanyaannya adalah, apakah dunia nanti mampu memerangi dampak perubahan iklim dan mengatasi limbah berbahaya termasuk limbah nuklir,” ujarnya.
Untuk itu dunia perlu memertimbangkan masak-masak cara mereka memilih energi dan mengelola lahan. Semua demi keselamatan dan kesehatan generasi mendatang.