Penegakan Undang-Undang Kehutanan, Tata Kelola dan
Perdagangan
Kebijakan Uni Eropa untuk memberantas pembalakan liar dan
perdagangan yang terkait dengannya diatur dalam Rencana Aksi FLEGT. Langkah
utama dari Rencana Aksi ini adalah tercapainya Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary
Partnership Agreements-VPAs), yang bertujuan untuk memperjelas
aturan-aturan legalitas di negara-negara produsen kayu -dan selanjutnya
memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum- untuk memastikan bahwa hanya
produk-produk yang disertifikasi secara legal yang masuk ke pasar Uni Eropa.
Sesuai dengan permintaan sebelumnya dari Pemerintah Indonesia kepada
negara-negara konsumen untuk tidak membeli kayu ilegal dari negara ini,
Indonesia termasuk negara pertama yang bersedia untuk melakukan perundingan.
Sejak penerapan keputusan-keputusan tahun 2009 yang menentukan aturan-aturan
baru untuk verifikasi legalitas, berbagai kemajuan telah dicapai.
Uni Eropa juga mempertimbangkan untuk menerapkan suatu
peraturan baru untuk mengurangi risiko masuknya produk-produk kayu yang
diperoleh secara ilegal ke pasar Uni Eropa. Usulan peraturan tersebut akan
mewajibkan para pedagang agar mengupayakan jaminan yang memadai bahwa
produk-produk kayu yang mereka jual diperoleh sesuai dengan hukum yang berlaku
di negara asal.
Hal ini seharusnya memberi pesan kuat kepada para
operator yang ingin mengakses pasar Uni Eropa dan meningkatkan insentif bagi
pengelolaan hutan yang sah dan berkelanjutan, khususnya di negara-negara
berkembang yang tertarik untuk mempertahankan dan memperluas ekspor mereka ke
Uni Eropa. Peraturan ini akan memberikan suatu insentif dagang untuk
kepentingan “negara-negara penandatangan VPA”.
Kayu-kayu
berlisensi FLEGT secara otomatis akan dianggap legal oleh otoritas Uni Eropa,
yang berarti bahwa impor kayu dari “negara-negara penandatangan VPA” akan
membebaskan para operator dari risiko dan beban. Oleh karena itu, perdagangan
kayu berlisensi FLEGT dengan negara-negara penandatangan VPA akan dipermudah
pembuatan peraturan ini.
Untuk itu, beberapa upaya-upaya dilakukan demi mendukung
kebijakan ini melalui Proyek Dukungan FLEGT (FLEGT Support Project). Proyek ini
dikelola oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan sumbangan dari
Komisi Eropa sebesar € 15 juta. Walaupun masih berjalan, proyek tersebut telah
mencapai beberapa hasil seperti pembentukan pusat-pusat informasi untuk
meningkatkan transparansi di bidang ini, kasus penuntutan yang lebih baik
terhadap para pembalak liar di Kalimantan Barat dan Jambi, serta penyediaan pemindai
kode batang (bar code) dan sistem satelit untuk melacak aliran kayu
secara lebih baik. Proyek ini merupakan bagian dari Rencana Aksi FLEGT yang
lebih besar, yang juga mencakup perundingan Perjanjian Kemitraan Sukarela
dengan Pemerintah Indonesia untuk menyusun suatu skema perizinan yang
terpercaya untuk ekspor kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Perubahan
cara kita mengelola lahan dan masalah yang ditimbulkan oleh Pembangkit Listrik
Tenaga Nuklir menjadi dua isu lingkungan terpenting abad 21.
Perbaikan dramatis pada cara kita
mengelola lahan dan memilih energi menjadi kunci kesuksesan memasok makanan,
menghemat air dan mengatasi masalah perubahan iklim pada abad 21.
Hal ini terungkap dalam Buku Tahunan
Program Lingkungan PBB (UNEP’s Year Book) 2012 yang diterbitkan minggu lalu.
Menurut UNEP, selama 25 tahun terakhir, sebanyak 24% wilayah daratan dunia
sudah mengalami penurunan kualitas dan produktifitas akibat pola pengelolaan
tanah yang tidak berkelanjutan.
Cara bertani dan mengolah lahan
konvensional yang eksploitatif memicu erosi tanah 100 kali lipat lebih cepat
dibanding cara alam membentuknya.
Pada 2030, jika kita tidak mengubah
cara kita mengelola lahan, lebih dari 20% habitat di darat seperti hutan,
rawa-rawa dan padang rumput di negara berkembang, akan segera berubah menjadi
lahan garapan.
Hal ini akan menyebabkan kerusakan
parah pada keanekaragaman hayati dan layanan ekosistem penting seperti
material, air dan energi yang kita gunakan.
Dampak cara kita mengelola lahan
terhadap perubahan iklim juga sangat besar. Tanah mengandung bahan-bahan
organik yang berfungsi sebagai penyimpan karbon dalam jumlah besar. Bahan-bahan
organik ini juga berfungsi sebagai pengikat nutrisi yang diperlukan tanaman
untuk tumbuh dan memungkinkan tanah meyerap air hujan.
Sejak abad ke-19, sekitar 60% karbon
yang tersimpan di tanah dan tanaman hilang akibat perubahan penggunaan lahan,
seperti untuk lahan pertanian dan pemukiman penduduk.
Tanah di dunia sedalam satu meter,
diperkirakan menyimpan 2.200 Gigaton atau 2.200 miliar ton karbon – lebih
banyak dibanding jumlah karbon yang tersimpan di atmosfer.
Jika cara pengelolaan lahan
tradisional berlanjut, karbon-karbon ini akan terlepas ke atmosfer yang akan
memerparah pemanasan global yang diakibatkan oleh pembakaran bahan bakar
fossil.
Kerusakan pada lahan-lahan gambut
saat ini memroduksi lebih dari 2 Gt emisi karbon dioksida (CO2) per tahun –
setara dengan 6% emisi gas rumah kaca yang diproduksi oleh manusia. Dan tingkat
kerusakan lahan gambut saat ini 20 kali lipat lebih cepat dibangkit kapasitas
lahan gambut untuk menyimpannya.
Buku tahunan
yang diluncurkan empat bulan sebelum Pertemuan Rio+20 ini juga membahas
tantangan besar untuk menon-aktifkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
yang sudah berakhir masa pakainya.
Dalam sepuluh tahun ke depan, jumlah
PLTN diperkirakan akan bertambah 80 unit. Pada saat yang sama, PLTN generasi
pertama juga akan berakhir masa pakainya.
Terhitung Januari 2012, sebanyak 138
PLTN akan dinon-aktifkan di 19 negara, termasuk 28 di Amerika Serikat, 27 di
Inggris, 27 di Jerman, 12 di Perancis, 9 di Jepang dan 5 di Federasi Rusia.
Namun dari semua PLTN yang akan dinon-aktifkan tersebut hanya 17 yang sudah
berhasil dinon-aktifkan dengan aman.
Negara-negara maju kini juga tengah
meninjau kembali program nuklir mereka sejak terjadinya tragedi tsunami yang
merusak PLTN di Fukushima dan wilayah lain di Jepang pada 2011.
Sementara jumlah negara berkembang
yang berencana membangun PLTN baru semakin banyak dan PLTN tua yang akan
dinon-aktifkan juga terus bertambah.
Menurut UNEP, biaya untuk
menon-aktifkan PLTN tergantung dari tipe, ukuran, kondisi dan lokasi reaktor
serta kedekatannya ke fasilitas pembuangan limbah nuklir.
Di Amerika Serikat, biaya rata-rata
untuk menon-aktifkan PLTN mencapai 10-15% dari modal awal. Sementara di
Perancis, dalam kasus reaktor Brennilis, biayanya mencapai 60% dari modal biaya
pendirian. Biaya ini diperkirakan akan terus meningkat pada masa datang.
Menurut Achim Steiner, Direktur
Eksekutif UNEP, dua masalah besar di atas – yaitu tata kelola lahan dan
penon-aktifan PLTN – akan menentukan masa depan dunia. “Pertanyaannya adalah,
apakah dunia nanti mampu memerangi dampak perubahan iklim dan mengatasi limbah
berbahaya termasuk limbah nuklir,” ujarnya.
Untuk itu dunia perlu
memertimbangkan masak-masak cara mereka memilih energi dan mengelola lahan.
Semua demi keselamatan dan kesehatan generasi mendatang.

